PP. IKADI MENDUKUNG SIKAP MUI DALAM MENOLAK SEGALA BENTUK PRILAKU DAN KAMPANYE LGBT DI INDONESIA
Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh Ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI), menolak dengan tegas seluruh bentuk prilaku, aktifitas dan kampanye kaum dan organisasi Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
IKADI menilai bahwa LGBT adalah penyakit sosial dan kejiwaan yang merusak masyarakat dan bangsa, karena akan melahirkan perbuatan asusila, penyakit menular serta merusak dan memusnahkan spesis manusia. LGBT akan mengakibatkan instabiitas masyarakat dan akan mengganggu keamanan negara.
Oleh karenanya, Islam sejak awal, telah mengharamkan dan melaknat dengan keras perbuatan LGBT sejak 1400 tahun yang lalu, karena telah terbukti merusak dan menyebabkan azab Allah subhanahu wataala pada bangsa-bangsa terdahulu yang melakukannya.
Ikatan Da’i Idonesia mengajak pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak prilaku, kegiatan dan kampanye LGBT di seluruh Indonesia, serta siap memberikan solusi pengobatan bagi mereka yang ingin bertaubat dan kembali dalam kehidupan yang normal.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Kepada kaum LGBT dimohon berhenti dan bertaubatlah, sebelum terlambat, karena azab Allah sangat dahsyat dan cepat.
Jakarta, 23 Juni 2026
