IKADI: Larangan Jilbab Bagi Pramugari Justru Diskriminatif

by admin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ikatan Dai Indonesia menyayangkan masih adanya maskapai penerbangan Indonesia yang melarang awak kabinnya mengenakan jilbab. Ketua Umum Ikadi, KH. Ahmad Kusyairi mengatakan adanya layangan mengenakan jilbab oleh maskapai penerbangan merupakan perlakuan diskriminatif berdasarkan agama.

“Munculnya kasus maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugarinya berjilbab menimbulkan kesan bahwa seolah-olah ada perlakuan diskriminasi yang diterapkan oleh terhadap pramugari yang mendasarkan pada agama atau discrimination based on religion or belief. Padahal sejak era reformasi yang diawali dengan dilakukannya amandemen konstitusi (UUD 1945), Indonesia menjadi salah satu negara yang juga berupaya untuk selalu menjunjung HAM,” kata kiai Ahmad Kusyairi dalam pesan singkat yang diterima republika,co.id pada Ahad (22/1/2023).

Ia mengatakan salah satu syarat sebuah konstitusi dikatakan sebagai konstitusi yang modern adalah apabila di dalam konstitusi tersebut mengatur tentang HAM. Meskipun pandangan tentang HAM di tiap negara berbeda-beda, namun menurutnya ada satu hak asasi yang pasti dimiliki oleh semua umat manusia yaitu hak alamiah (natural right) yang dimiliki oleh semua umat manusia.

Salah satu hak alamiah tersebut kata Kiai Kusyairi adalah hak kebebasan beragama. Ia mengatakan dalam UUD 1945 hak kebebasan beragama ini diatur dalam Pasal 28E ayat (1 dan 2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Ia mengatakan salah satu syarat sebuah konstitusi dikatakan sebagai konstitusi yang modern adalah apabila di dalam konstitusi tersebut mengatur tentang HAM. Meskipun pandangan tentang HAM di tiap negara berbeda-beda, namun menurutnya ada satu hak asasi yang pasti dimiliki oleh semua umat manusia yaitu hak alamiah (natural right) yang dimiliki oleh semua umat manusia.

Salah satu hak alamiah tersebut kata Kiai Kusyairi adalah hak kebebasan beragama. Ia mengatakan dalam UUD 1945 hak kebebasan beragama ini diatur dalam Pasal 28E ayat (1 dan 2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Sumber: https://news.republika.co.id/berita/rovdu5330/ikadi-larangan-jilbab-bagi-pramugari-justru-diskriminatif

You may also like